PENGUMUMAN NOMOR: KP.01.02/2.2/6113/2017 TENTANG SELEKSI CALON PEGAWAI TETAP BADAN LAYANAN UMUM NON PNS POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MALANG TAHUN 2018

Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Nomor: S-9431/MK.5/2017 tanggal 26 Oktober 2017 tentang Persetujuan Rencana Kebutuhan Pegawai Profesional Non Pegawai Negeri Sipil Pada Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Tetap Badan Layanan Umum Non PNS Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang Tahun 2018.

I. ALOKASI FORMASI (PENEMPATAN)
Pegawai Tetap Badan Layanan Umum Non PNS Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang akan ditugaskan pada Kampus milik Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang yang berada di Kampus Utama di Malang, Kampus I di Jember, Kampus II di Lawang, Kampus III di Blitar dan Kampus IV di Kediri.

II. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JUMLAH ALOKASI FORMASI


III. KRITERIA PELAMAR:
Pelamar wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana tertera dalam pengumuman ini.

IV. PERSYARATAN PELAMARAN:
1.Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran online;
3.Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
4.Berkelakukan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK);
5.Memiliki Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning);
6.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7.Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8.Tidak menjadi anggota/ pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
9.Memiliki kompetensi pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan sesuai dengan formasi yang dipersyaratan dengan ketentuan:
•Ijazah dan transkrip nilai dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, harus telah mendapat pengesahan atau penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri.
•Ijazah dan transkrip nilai Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi telah mendapat pengesahan/legalisir dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
•Surat Keterangan Lulus atau Ijazah sementara tidak dapat diterima.
10.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
11.Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia (surat keterangan bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi);
12.Tidak merokok;
13.Bersedia ditempatkan di seluruh Kampus Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang, meliputi Kampus Utama, Kampus I, II, III, dan IV Poltekkes Kemenkes Malang.
14.Setiap pelamar harus dapat mengoperasikan komputer (MS Office, surat elektronik, dan browsing internet);
15.Pelamar berasal dari program studi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS)yang sekurang-kurangnya terakreditasi B (sangat baik) sesuai tahun kelulusan, dengan minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) 3,00;
16.Akreditasi program studi perguruan tinggi tersebut berasal dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) atau menggunakan surat keterangan akreditasi dari Perguruan Tinggi/Fakultas/Program Studi;
17.Bagi jabatan Dosen, pelamar wajib memiliki kemampuan berbahasa Inggris secara aktif, ditunjukkan melalui sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450 yang diterbitkan mulai Desember 2015.

V. TATA CARA PENDAFTARAN:
1.Pelamar terlebih dahulu melihat pengumuman dan alokasi formasi Calon Pegawai Tetap Badan Layanan Umum Non PNS Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang Tahun 2018 melalui portal Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang ( http://rekrutmen-blu.poltekkes-malang.ac.id )dan melakukan pendaftaran online mulai tanggal 19 Desember 2017 s.d 3 Januari 2018;
2.Pendaftaran dilakukan secara online dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk mendapatkan akun calon peserta seleksi, pelamar akan mendapatkan nomor peserta dan PIN untuk login ke website dan dilanjutkan dengan pendaftaran sesuai alokasi formasi;
3.Pelamar tidak dapat melakukan perubahan terhadap jenis formasi yang dipilih;
4.Pelamar melanjutkan proses pendaftaran dengan mengisi data yang dibutuhkan sesuai dokumen yang dimiliki. Kesalahan pengisian yang tidak sesuai dengan dokumen pendukung dapat mengakibatkan ketidaklulusan seleksi administrasi;
5.Pelamar mencetak formulir pendaftaran online sebanyak 1 (satu) lembar dan menandatangani formulir pendaftaran tersebut.
VI. JADWAL, TAHAPAN SELEKSI DAN PELAKSANAAN UJIAN:
Seleksi penerimaan Calon Pegawai Tetap Badan Layanan Umum Non PNS Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang Tahun 2018 melalui tahapan sebagai berikut:
1. Jadwal Pelaksanaan
Catatan:
* Apabila terdapat perubahan jadwal, akan diumumkan melalui website Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang
2.Tahapan Seleksi dan Pelaksanaan Ujian
a.Seleksi Administrasi
b.Seleksi Tes Kompetensi Dasar
c.Seleksi Wawancara
d.Seleksi Psikotes

VII. LAIN-LAIN:
1.Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Tetap Badan Layanan Umum Non PNS Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang Tahun 2018 sama sekali tidak dipungut biaya;
2.Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahap seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
3.Berkas yang sudah dikirimkan kepada Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali;
4.Tidak diperkenankan mengubah pilihan peminatan yang sudah terdaftar;
5.Para pelamar agar terus memonitor informasi dan perkembangan Penerimaan Calon Pegawai Tetap Badan Layanan Umum Non PNS Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang Tahun 2018 melalui portal Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang http://rekrutmen-blu.poltekkes-malang.ac.id ;
6.Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima tetapi tidak memenuhi syarat yang ditentukan dan/atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dalam batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Tetap Badan Layanan Umum Non PNS Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang dan formasinya dapat digantikan oleh peserta ujian lainnya sesuai urutan peringkat nilai yang tertinggi.
7.Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
8.Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai fakta/sengaja melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Tetap Badan Layanan Umum Non PNS Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang maka :
a.Kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai Tetap Badan Layanan Umum Non PNS Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang;
b.Melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 35 dan Pasal 51.
9.Pelamar menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000 yang menyatakan bahwa :
a.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
b.Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
c.Tidak menjadi anggota/ pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
d.Tidak terikat kontrak dengan pihak manapun pada saat diangkat menjadi pegawai Tetap Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang
e.Bersedia ditempatkan di seluruh Kampus Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang, meliputi Kampus Utama, Kampus I, II, III, dan IV Poltekkes Kemenkes Malang
f.Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi dan diterima sebagai calon pegawai Tetap Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang, sanggup mengganti biaya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang disetorkan ke kas BLU Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang.
g.Apabila mengundurkan diri sebelum masa kontrak 1 (satu) tahun pertama berakhir maka sanggup mengganti biaya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang disetorkan ke kas BLU Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang.
h.Tidak menuntut untuk diangkat sebagai CPNS/PNS.

VIII. MASA ORIENTASI:
1.Calon pegawai tetap wajib menjalani masa orientasi tahap pertama selama 3 (tiga) bulan sejak ditandatanginya Surat Perjanjian Kerja.
2.Calon pegawai tetap akan dievaluasi kinerjanya dan bila prestasi kinerjanya baik, selanjutnya dapat menjalani masa orientasi tahap kedua selama 3 (tiga) bulan berikutnya.
3.Calon pegawai tetap yang lulus masa orientasi tahap pertama dan tahap kedua selanjutnya diangkat sebagai Pegawai Tetap Badan Layanan Umum Non PNS di Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang.
4.Selama masa orientasi, Calon pegawai tetap mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Malang, 18 Desember 2017
Ketua Tim
TTD
SETYO HARSOYO





👇👇👇 Baca Juga 👇👇👇