Badan Pengelola Keuangan Haji adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.


Pendaftaran:
Individu yang memenuhi persyaratan dikehendaki untuk melakukan pendaftaran dengan menyampaikan surat secara tertulis kepada Anggota Badan Pelaksana Bidang SDM atau diemail ke: seleksisdm@bpkh.go.id selambat-lambatnya pada jam 24.00 tanggal 3 Februari 2019. Pendaftaran wajib disertakan dokumen berikut ini:
Surat lamaran yang ditandatangani diatas materai Rp.6.000,- yang ditujukan kepada Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang SDM
Fotokopi kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku
Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Umum
Pas photo berwarna terbaru ukuran 4x6 cm
Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Kepala Kepolisian
Fotokopi Ijazah
Surat Keterangan Pendidikan dan Pengalaman Kerja (Resume)
Surat pernyataan PAKTA INTEGRITAS di atas materai Rp.6.000,-
Izin tertulis dari atasan langsung atau pejabat pembina kepegawaian (bagi pelamar yang berstatus sebagai anggota TNI.Kepolisian/ASN)

Note:
Proses seleksi, interview, pemilihan, masa percobaan dan penetapan pegawai tetap BPKH akan dilaksanakan dan tunduk kepada ketentuan yang berlaku di Peraturan BPKH no. 10 tahun 2019 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Informasi dan seluruh pengumuman yang berkaitan dengan pelaksanaan dan hasil seleksi akan disampaikan melalui website www.bpkh.go.id
Template Pakta Integritas dapat di download disini

-----------------------------------------

Badan Pengelola Keuangan Haji adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.


Pendaftaran ditutup tanggal 31 Januari 2019 Pukul 24:00 WIB dan dapat diperjanjang jika diperlukan. Lamaran disampaikan hanya melalui email: seleksisdm@bpkh.go.id

Template Pakta Integritas dapat di download disini



👇👇👇 Baca Juga 👇👇👇