Bappenas merupakan sebuah lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Jabatan Kepala Bappenas dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang sejak 27 Juli 2016 dipimpin Bambang Brodjonegoro menggantikan Sofyan Djali.

Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat

Tugas Pokok & Fungsi:
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 104

Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Peamberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyakarat.

Pasal 105

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

Pengkajian, pengoordinasian,dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangika regulasi,kelembagaan, dan pendanaan di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat;
Pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat;
Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat;
Penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
Pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat;
Pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat;
Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat;
Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan 
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan.
Pasal 106

Susunan organisasi Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional 

Saat ini, Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Bappenas membuka lowongan kerja di kota Medan dengan posisi berikut ini:


Jika anda berminat untuk memenuhi kualifikasi diatas, segera kirim langsung lamaran lengkap & CV anda hanya melalui email: ditpk@bappenas.go.id dengan subjek: posisi yang dilamar.

Note:
Lamaran diterima paling lambat 18 Maret 2021.

Baca Berita Terupdate berikut ini: