Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 990 Tahun 2021 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 736 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Persyaratan Umum:
Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Sehat jasmani dan rohani;
Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari CPNS/PNS/Pegawai Swasta;
Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota POLRI dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dalam negeri atau luar negeri. Untuk Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dalam negeri dengan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan. Jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas;

Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
– Untuk jenjang Pendidikan Diploma III (D III) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
– Untuk jenjang Pendidikan Sarjana (S 1) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
– Untuk jenjang Pendidikan Pascasarjana (S 2) minimal 3.00 (tiga koma nol);
– Untuk jenjang Pendidikan Doktor (S 3) minimal 3.25 (tiga koma dua lima).

Bagi lulusan luar negeri ijazah dan transkrip nilai harus mendapat penyetaraan dari Ditjen Pendidikan Tinggi disertai dengan Konversi IPK ke dalam skala 4 pada saat pendaftaran.
Usia pada saat pendaftaran adalah minimal 21 tahun 0 Bulan 0 Hari dan maksimal 35 tahun 0 Bulan 0 Hari, kecuali untuk Jabatan Dosen dan Perekayasa usia maksimal 38 tahun 0 bulan 0 hari.
Bukti Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku dan Surat Keterangan Berkelakuan Baik wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir

Pelamar mempersiapkan dokumen persyaratan yang akan diunggah saat pendaftaran dalam laman https://sscasn.bkn.go.id antara lain:
    a. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
    b. Scan Asli Ijazah dan Transkrip Nilai sesuai dengan formasi yang dilamar;
    c. Scan Asli Akreditasi Program Studi pada saat ijazah dikeluarkan dari BANPT/ Universitas / Fakultas;
    d. Scan Surat lamaran ditujukan kepada Kepala BMKG di Jakarta, ditulis tangan, bermaterai Rp.10.000,- dan ditandatangani dengan tinta hitam (format surat lamaran dapat diunduh di laman berikut ini: DOWNLOAD FORMAT SURAT LAMARAN ).

SUMBER INFORMASI

Baca Berita Terupdate berikut ini:





👇👇👇 Baca Juga 👇👇👇