Kementerian Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan badan usaha milik negara (BUMN).

Kementerian BUMN dipimpin oleh seorang Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN).

Kementerian BUMN mengajak Putra Putri Bangsa untuk menjadi Volunteer Gugus Tugas dalam mewaspadai dan antisipasi COVID-19.

Volunteer akan membantu bidang logistik dan operasional untuk menyiapkan alternatif second line apabila Rumah Sakit Rujukan sudah over capacity.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 997 Tahun 2021 tanggal 24 Juni 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 713 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara Tahun Anggaran 2021, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

(CPNS) di lingkungan Kementerian BUMN, dengan ketentuan sebagai berikut:

KRITERIA PELAMAR:

Formasi Pelamar, sebagai berikut:
a. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/dengan pujian pada ijasah atau transkrip nilai.
b. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
d. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c di atas.

Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman pada butir IV di bawah ini:

PERSYARATAN PELAMARAN:
Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) pada saat melamar.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota POLRI.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Tidak menjadi anggota atau pengurus organisasi atau organisasi masyarakat yang dilarang Pemerintah.
Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dalam Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat yang masih berlaku (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya, yang dinyatakan dalam Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat yang masih berlaku (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

Merupakan lulusan Sarjana (S1/D-IV) dengan kriteria sebagai berikut:
a. Kategori Cumlaude:
1) Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri
• Memperoleh predikat kelulusan “dengan pujian/cumlaude” dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan dan dibuktikan dengan tanggal kelulusan pada ijasah atau transkrip nilai;
• Menyertakan bukti akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus, dapat berupa copy SK akreditasi atau Surat Keterangan akreditasi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi atau hasil cetakan (screen capture) halaman direktori hasil akreditasi pada website BAN-PT.

2) Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
• Memperoleh surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan penyetaraan nilai IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

• Menyertakan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude/dengan pujian.
b. Kategori Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dan Umum:

1) Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri
• Memperoleh IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan minimal 3,25 (tiga koma dua lima) dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari skala 4,0 (empat koma nol).
• Menyertakan bukti akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi minimal terakreditasi B pada saat lulus, dapat berupa copy SK akreditasi atau Surat Keterangan akreditasi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi atau hasil cetakan (screen capture) halaman direktori hasil akreditasi pada website BAN- PT.

2) Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
Memperoleh surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan penyetaraan nilai IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) dari skala 4,0 (empat koma nol).
Pelamar dengan ijazah S2 dapat melamar pada kualifikasi jabatan S1 dengan menggunakan ijazah S1-nya, dengan ketentuan setelah pelamar diangkat menjadi PNS Kementerian BUMN pelamar tidak berhak menuntut penyetaraan ijazah S2 dimaksud ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali bila ada formasi yang tersedia.
Khusus pelamar dengan kategori Disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta menyertakan video keseharian pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar sebagai bahan verifikasi oleh panitia.
Memiliki nilai kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan melalui sertifikat dengan nilai minimal skor TOEIC (475)/ TOEFL Paper (450)/ TOEFL CBT (150)/ TOEFL IBT (53)/IELTS (5) yang diterbitkan dari lembaga internasional/lembaga bahasa perguruan tinggi/lembaga pendidikan bahasa inggris (sertifikat tes resmi maupun sertifikat prediction test dapat diterima), dengan ketentuan tanggal penerbitan sertifikat adalah setelah tanggal 31 Mei 2019.

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kementerian BUMN.
2. Pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) jenis formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki.
3. Melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan secara online melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor NIK Kepala Keluarga.
4. Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud angka 3, terdiri dari:
a. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri BUMN di Jakarta, diketik menggunakan komputer, bermeterai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta biru (format surat lamaran dapat diunduh di laman: www.bumn.go.id/career). Surat lamaran diberi tanggal sesuai dengan tanggal pelamar melakukan submit dokumen pada aplikasi SSCASN.
b. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/dari instansi berwenang.
c. Ijazah dan transkrip
– Lulusan Perguruan Tinggi dalam negeri Ijazah dan transkrip nilai asli.
– Lulusan Perguruan Tinggi luar negeri

Surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan penyetaraan nilai IPK asli (termasuk penyetaraan pujian khusus untuk pendaftar formasi Cumlaude) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
d. Surat pernyataan harus diketik menggunakan komputer, bermeterai Rp10.000,- dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta biru (format surat pernyataan dapat diunduh di laman: www.bumn.go.id/career).
e. Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas bagi pelamar dengan kategori Disabilitas (contoh format surat keterangan dokter dapat diunduh di laman: www.bumn.go.id/career).
f. Pas Photo berwarna berukuran 3 × 4 dengan latar belakang merah (warna hijab, berdasi/tidak berdasi tidak ditentukan).
g. Swafoto dengan menunjukkan KTP dan kartu informasi akun SSCASN, keterangan detail teknis dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
5. Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pelamaran dimulai pada tanggal 30 Juni 2021 s.d. 21 Juli 2021 (ditutup pukul 23.59 WIB).
Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dilakukan secara online mulai tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 Juli 2021 melalui https://sscasn.bkn.go.id sesuai ketentuan dan Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Tahun 2021 yang tersedia pada portal tersebut.

SUMBER INFORMASI

Baca Berita Terupdate berikut ini:





👇👇👇 Baca Juga 👇👇👇