PT BANK KB BUKOPIN SYARIAH (selanjutnya disebut Perseroan) sebagai bank yang beroperasi dengan prinsip syariah yang bermula masuknya konsorsium PT Bank Bukopin, Tbk diakuisisinya PT Bank Persyarikatan Indonesia (sebuah bank konvensional) oleh PT Bank Bukopin, Tbk., proses akuisisi tersebut berlangsung secara bertahap sejak 2005 hingga 2008, dimana PT Bank Persyarikatan Indonesia yang sebelumnya bernama PT Bank Swansarindo Internasional didirikan di Samarinda, Kalimantan Timur berdasarkan Akta Nomor 102 tanggal 29 Juli 1990 merupakan bank umum yang memperolah Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 1.659/ KMK.013/1990 tanggal 31 Desember 1990 tentang Pemberian Izin Peleburan Usaha 2 (dua) Bank Pasar dan Peningkatan Status Menjadi Bank Umum dengan nama PT Bank Swansarindo Internasional yang memperoleh kegiatan operasi berdasarkan surat Bank Indonesia (BI) nomor 24/1/UPBD/PBD2/Smr tanggal 1 Mei 1991 tentang Pemberian Izin Usaha Bank Umum dan Pemindahan Kantor Bank.

Pada tahun 2001 sampai akhir 2002 proses akuisisi oleh Organisasi Muhammadiyah dan sekaligus perubahan nama PT Bank Swansarindo Internasional menjadi PT Bank Persyarikatan Indonesia yang memperoleh persetujuan dari (BI) nomor 5/4/KEP. DGS/2003 tanggal 24 Januari 2003 yang dituangkan ke dalam akta nomor 109 Tanggal 31 Januari 2003. Dalam perkembangannya kemudian PT Bank Persyarikatan Indonesia melalui tambahan modal dan asistensi oleh PT Bank Bukopin, Tbk., maka pada tahun 2008 setelah memperolah izin kegiatan usaha bank umum yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia nomor 10/69/KEP.GBI/DpG/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah, dan Perubahan Nama PT Bank Persyarikatan Indonesia Menjadi PT Bank Syariah Bukopin dimana secara resmi mulai efektif beroperasi tanggal 9 Desember 2008, kegiatan operasional Perseroan secara resmi dibuka oleh Bapak M. Jusuf Kalla, Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2004 -2009.

Pada tanggal 30 Juni 2021 Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa menyetujui untuk melakukan perubahan nama Perseroan menjadi PT Bank KB Bukopin Syariah (KBBS) yang dituangkan ke dalam Akta No. 02 tanggal 6 Juli 2021 dan telah mendapat persetujuan Penetapan Penggunaan Izin Usaha Bank dengan Nama Baru dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat nomor SR-27/PB.101/2021 tanggal 12 Agustus 2021 dan KEP-53/PB.1/2021 tanggal 10 Agustus 2021.

Sampai dengan Oktober 2021 Perseroan memiliki jaringan kantor yaitu 1 (satu) Kantor Pusat dan Operasional, 11 (sebelas) Kantor Cabang, 7 (tujuh) Kantor Cabang Pembantu, 4 (empat) Kantor Kas, 6 (enam) unit mobil kas keliling, dan 122 (seratus dua puluh dua) Kantor Layanan Syariah Bank Umum, serta 33 (tiga puluh tiga) mesin ATM KBBS dengan jaringan Prima dan ATM Bank KB Bukopin.

Saat ini, Bank KB Bukopin Syariah membuka lowongan kerja di kota Medan dengan posisi berikut ini:

RELATIONSHIP OFFICER MEDAN (Kode: RO-Medan)

Jobdesk: Melakukan penjualan produk dana/simpanan, menjaga relasi dengan nasabah dan memelihara account nasabah.

Kualifikasi:
– Wanita atau Laki-laki;
– S1 (Ilmu Komunikasi dan Public Relation lebih disukai);
– IPK min. 2,75 (skala 4);
– Usia maks. 35 tahun;
– Siap bekerja dengan target;
– Penempatan Kantor cabang Medan.

Jika anda berminat untuk memenuhi kualifikasi diatas, Silahkan DAFTAR ONLINE

PENERBIT: PT LJL
WHATSAPP DIGITAL MARKETING: +62 831-9840-7189
LINK OFFICIAL SOCIAL MEDIA & GROUP: https://linktr.ee/lokershareinone

BACK TO HOME

SELALU BACA WARNING DARI LOKERINONE.COM.

Baca Berita Terupdate berikut ini:





👇👇👇 Baca Juga 👇👇👇