Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia yang merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Saat ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI membuka lowongan kerja di kota Medan, Sumatera Utara dengan posisi berikut ini:

Rekrutmen Terbuka Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2023

Rincian Tugas Pendamping Lokal Desa
Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan
Melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa;
kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan
ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan
RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat

Percepatan pencapaian SDGs Desa
Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa;
kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa dibuktikan dengan laporan
Data SDGs Desa dan Indeks Desa terupdate setiap tahun

Fasilitasi dan pendampingan pengembangan ekonomi lokal
Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;
kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama dibuktikan dengan laporan
BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pendaftaran
BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pemutakhiran Data
BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya terakreditasi sesuai jadwal
Meningkatkan partisipasi masyarakat
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa;
Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa
Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat
Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa tumbuh dan berkembanngnya kelembagaan masyarakat (kelembagaan formal maupun nonformal) dan terlibat aktif dalam mendukung Pembangunan Desa.

Meningkatkan kapasitas diri
Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga.

Melaporkan pelaksanaan tugas
Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa
Laporan elektronik pelaksanaan tugas PD dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa.

Apa saja kualifikasi / Persyaratan PLD 2023 ?
Pendidikan minimal SLTA atau sederajat
Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun
Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (Word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet
Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat
Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.

Jika anda berminat dan memenuhi kualifikasi diatas, silahkan DAFTAR ONLINE 

Info Grafis:







PENERBIT: PT LJL
WHATSAPP DIGITAL MARKETING: +62 831-9840-7189
LINK OFFICIAL SOCIAL MEDIA & GROUP: https://linktr.ee/lokershareinone

BACK TO HOME

SELALU BACA WARNING DARI LOKERINONE.COM.

Baca Berita Terupdate berikut ini:





👇👇👇 Baca Juga 👇👇👇