Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebuah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.
LKPP dibentuk berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.
Adapun Cikal bakal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berawal dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik sebagai unit kerja eselon II.
Lembaga ini dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini memiliki tugas dalam menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan memiliki semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan mengemuka harapan suapaya proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.
SELALU BACA WARNING DARI LOKERINONE.COM.Baca Berita Terupdate berikut ini:
LKPP dibentuk berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.
Adapun Cikal bakal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berawal dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik sebagai unit kerja eselon II.
Lembaga ini dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini memiliki tugas dalam menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan memiliki semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan mengemuka harapan suapaya proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.
Saat ini, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membuka lowongan kerja dengan posisi berikut ini:
PENGADAAN JASA LAINNYA NETWORK ADMINISTRATOR DIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK TAHUN ANGGARAN 2022
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik LKPP, Tahun Anggaran 2022, LKPP membutuhkan tiga (3) orang tenaga Jasa Lainnya Network Administrator dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Melakukan instalasi SPSE di LPSE sesuai arahan pimpinan
2. Membantu menyelesaikan permasalahan teknis di LPSE terkait SPSE sesuai laporan permasalahan di aplikasi LPSE Support;
3. Membantu mengelola sistem pusat meliputi:
a. Portal Eproc;
b. SIKAP;
c. ADP;
d. SIRUP;
e. Inaproc; dan/atau
f. E-Katalog.
4. Mengerjakan tugas lainnya sesuai arahan/disposisi pimpinan;
5. Melakukan monitoring backup system pusat pengadaan nasional.
B. Syarat Pelamar Jasa Lainnya Network Administrator
Pria/Wanita;
Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia (KTP/Paspor/Surat Keterangan Domisili):
Memiliki NPWP;
Memiliki Ijazah Pendidikan minimal S-1 (Strata-Satu) bidang IT, Teknik, atau MIPA Lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS);
Memiliki kemampuan di bidang OS Linux dan Unix;
Memiliki kemampuan di bidang jaringan;
Memiliki kemampuan di database seperti PostgreSQL dan MySQL;
Memiliki pengalaman dalam bidang IT Minimal 3 tahun
Sehat Jasmani dan Rohani;
Tidak pernah terlibat Narkoba dan pelanggaran hukum lainnya;
Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
Tidak berkedudukan sebagai calon ASN, ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
SELALU BACA WARNING DARI LOKERINONE.COM.Baca Berita Terupdate berikut ini:
0 Saran & Kritik
Posting Komentar
Tujuan anda kesini ?