PENGUMUMAN Sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.

Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi Dan Usaha Mikro membuka kesempatan untuk menjadi Petugas Pelaksana Pendataan (Enumerator) Data Koperasi dan UMKM di Kabupaten Serdang Bedagai.

Berikut syarat-syaratnya:
1. Pendidikan minimal SMA atau sederajat;
2. Memahami kondisi wilayah pendataan;
3. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik;
4. Memiliki rekening aktif atas nama pribadi;
5. Diutamakan memiliki kendaraan pribadi;
6. Bersedia menandatangani surat pernyataan bermaterai cukup, sebagai Enumerator PL-KUMKM2022 dan mengikuti Bimbingan Teknis SIDT KUMKM (Smartphone android/IOS atau Laptop).

Jika anda berminat untuk memenuhi kualifikasi diatas, Silahkan DAFTAR ONLINE

Kemudian datang ke Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro dengan membawa BUKTI PENDAFTARAN ONLINE serta Berkas Lainnya yang di atur dalam Surat penguman diatas untuk langsung di wawancara.

Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

- Salam Sehat -

Info Grafis:






SELALU BACA WARNING DARI LOKERINONE.COM.

Baca Berita Terupdate berikut ini:





👇👇👇 Baca Juga 👇👇👇